Just another Blog Ekonomi Syariah weblog

Bagaimana Ekonomi Islam Menyejahterakan Dunia


oleh: Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI

Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi akidah Islam. Ini adalah akidah yang haq karena berasal dari Allah yang dibawa kepada umat manusia melalui Muhammad Rasulullah SAW. Akidah Islam merupakan akidah yang memuaskan akal, menenteramkan jiwa, dan sesuai dengan fitrah manusia. Karenanya peraturan yang terpancar dari akidah Islam seperti sistem ekonomi Islam memiliki karakter yang khas dan manusiawi.

Dalam konteks individu, kegiatan ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai ibadah. Bukan materi yang menjadi orientasi (profit oriented) tetapi keredoan Allah. Mencari materi merupakan perkara mubah bahkan menjadi wajib bagi seseorang apabila ia penanggungjawab nafkah dalam keluarga. Hanya saja untuk mendapatkannya tidak dengan menghalalkan segala cara melainkan harus terikat dengan hukum syara.

Dalam konteks negara, kegiatan ekonomi merupakan wujud pengaturan dan pelayanan urusan rakyat. Sebab inilah tugas umum negara. Adapun untuk merealisasikannya, negara menerapkan Syariah Islam baik dalam urusan ekonomi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Negara menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor kegiatan ekonomi dan bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zhalim, eksploitatif, tidak transparan, dan menyengsarakan umat manusia. Negara menerapkan politik ekonomi agar warga dapat hidup secara layak sebagai manusia menurut standar Islam. Negara juga menjalin hubungan secara global dan memberikan pertolongan agar umat manusia di seluruh dunia melihat dan merasakan keadilan sistem Islam.

Islam memiliki metode untuk membalikkan posisi krisis seperti yang dialami dunia saat ini menjadi sejahtera. Metode tersebut tentu saja dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pola hubungan ekonomi global melalui Khilafah Islamiyah.

Menerapkan Mata Uang Berbasis Emas dan Perak

Pengalaman moneter dunia menunjukkan mata uang kertas (fiat money) bersifat labil dan selalu kehilangan nilai akibat inflasi. Selembar kertas rupiah dengan selembar kertas dolar AS memiliki nilai tukar yang sangat jauh perbedaannya. Padahal secara fisik nilai instrinsiknya kurang lebih sama. Begitu pula selembar rupiah dengan nominal 1.000 daya belinya pada hari ini lebih rendah dibandingkan satu tahun lalu atau jauh lebih rendah dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya.

Hal ini menyebabkan seseorang yang memegang dan menyimpan uang kertas sangat riskan mengalami kehilangan nilai kekayaan riilnya. Bagi negara yang mata uangnya lemah dibandingkan mata uang kuat negara lain, nilai kekayaannya dalam mata uang asing cenderung merosot, sedangkan hutang luar negerinya membengkak dalam mata uang lokal. Sehingga sebuah negara dan masyarakatnya dapat dimiskinkan dalam sekejap hanya dengan menjatuhkan nilai tukar mata uangnya sebagaimana pengalaman krisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1997/1998.

Mata uang berbasis emas dan perak adalah mata uang negara khilafah yang memiliki sifat universal. Dominasi dolar AS ataupun mata uang kuat (hard currency) lainnya atas transaksi ekonomi dunia merupakan salah satu metode penjajahan Kapitalisme atas masyarakat dunia yang harus dihentikan dengan mata uang dinar dan dirham.

Bagaimana mungkin untuk mendapatkan uang kertas dolar, Indonesia harus menyerahkan sumber daya alamnya, bekerja keras menghasilkan produk-produk ekspor, bahkan disertai dengan penyerahan kedaulatan negara. Sedangkan bagi AS, untuk mendapatkannya hanya dengan mencetak dolar. Padahal biaya cetak setiap satu dolar AS hanya satu sen dan AS mendapat untung 99 sen.

Mata uang dinar dan dirham menjamin kebebasan setiap negara dan penduduk dunia untuk melakukan transaksi ekonomi dan perdagangan tanpa harus takut mengalami gejolak kurs, kehilangan kekayaan, ataupun mengalami penjajahan moneter. Dengan demikian, keberadaan mata uang ini sebagai alat tukar internasional menjadi salah satu syarat bagi terwujudnya kesejahteraan dunia.

Memajukan Sektor Riil yang Tidak Eksploitatif

Ekonomi Islam adalah perekonomian yang berbasis sektor riil (lihat al-Baqarah: 275). Tidak ada dikotomi antara sektor riil dengan sektor moneter. Sebab sektor moneter dalam Islam bukan seperti sektor moneter Kapitalis yang isinya sektor maya (virtual sector).

Islam memandang kegiatan ekonomi hanya terdapat dalam sektor riil seperti pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Dari sektor inilah kegiatan ekonomi didorong untuk berkembang maju. Hanya saja hukum-hukum tentang kepemilikan, produk (barang/jasa), dan transaksi dalam perekonomian Islam berbeda dengan Kapitalis.

Individu diperbolehkan memperoleh kepemilikan sesuai dengan karakter harta yang memang dapat dimiliki oleh individu. Hal ini merupakan pengakuan Islam akan fitrah manusia untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan muslim yang meninggal karena mempertahankan hartanya secara haq termasuk mati syahid.

Kepemilikan individu dibatasi oleh kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Individu tidak boleh memiliki harta yang terkatagori harta milik negara dan harta milik umum. Tanpa aturan kepemilikan Islam, pertumbuhan di sektor riil tidak memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil. Sebab peningkatan hasil-hasil ekonomi dan penguasaan sumber daya terkonsentrasi di tangan pemilik modal. Sebaliknya semakin digenjot pertumbuhan ekonomi, eksploitasi terhadap masyarakat dan sumber daya alam semakin besar.

Ketimpangan dan masalah distribusi kekayaan merupakan penyakit kronis ekonomi Kapitalis. Menurut Human Development Report 2007, 20% penduduk paling kaya menghasilkan 3/4 pendapatan dunia, sedangkan 40% penduduk paling miskin hanya menghasilkan 5% pendapatan dunia. Lebih dari 20% penduduk dunia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar US$ 1,25 per hari (Globalissues.org, Poverty Facts and Stats). Dalam laporan FAO, pada 2009 diprediksi dari 6,5 milyar penduduk dunia 963 juta di antaranya kelaparan (Kompas, 10/12/2008). Tahun lalu 31,5 juta rakyat Amerika hidup dengan bantuan kupon makan dari pemerintah (allheadlinenews.com, 18/12/2008).

Tidak adanya aturan tentang kepemilikan umum dalam perekonomian Kapitalis menyebabkan negara menjadi mandul. Sumber daya ekonomi dan pelayanan publik yang secara karakteristiknya tidak bisa dimiliki individu dan seharusnya menjadi milik bersama oleh negara diserahkan kepada swasta dan investor asing. Akibatnya rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan layanan publik dan barang-barang yang dihasilkan dari sumber daya alam.

Pada saat pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai APBN secara layak dan terjebak hutang, swasta dan investor asing justru memperoleh pendapatan tinggi dari sektor-sektor ekonomi yang seharusnya dimiliki bersama oleh masyarakat. Misalnya korporasi AS Exxon Mobil yang bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas, pada tahun 2007 memiliki penghasilan lebih dari 3 kali lipat APBN Indonesia 2009. Keuntungan bersih Exxon Mobil naik dari US$ 40,6 milyar pada tahun 2007 menjadi US$ 45,2 milyar tahun 2008 (investorguide.com, Exxon Mobil Company Profile).

Pergerakan sektor riil hingga saat ini hanya berkutat di tangan sekelompok kecil orang khususnya Multinational Corporation (MNC). MNC memonopoli perekonomian di seluruh dunia dari hulu ke hilir sehingga aset sebuah MNC lebih besar dari PDB sebuah negara. Dengan mendorong sektor riil dunia di bawah pola ekonomi Islam, setiap pertumbuhan di sektor riil diimbangi dengan distribusi kepemilikan yang adil sehingga masyarakat memiliki kebebasan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dalam ekonomi. Dengan menutup sektor maya (sektor non riil) dari perekonomian akan lebih banyak modal dan lapangan kerja terbuka untuk masyarakat dunia.

Menciptakan Mekanisme Pasar Internasional yang Adil

Perdagangan global sewajarnya memiliki fungsi bagi setiap negara untuk mendapatkan manfaat pemenuhan kebutuhan nasional dan peningkatan kesejahteraan. Namun tata perdagangan global saat ini berlangsung dengan sangat tidak adil. Negara-negara di dunia dipaksa membuka pasar mereka, mencabut segala rintangan dagang, sedangkan negara-negara maju menutup pasar mereka dengan berbagai aturan dagang yang dibuat-buat. Negara-negara maju memaksa negara lain mencabut subsidi di sektor pertanian dan industri, tetapi mereka sendiri melakukan subsidi besar-besaran.

Negara-negara di dunia dipaksa untuk menerapkan pasar bebas dan perdagangan bebas. Nyatanya pasar bebas yang didengung-dengungkan Kapitalisme justru memasung dunia dalam penjajahan ekonomi. Tidak ada kebebasan bagi sebuah negara yang terjajah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya melalui perdagangan internasional.

Sebagai contoh, pemerintah Afrika Selatan diseret ke pengadilan oleh korporasi farmasi Barat karena telah menerbitkan undang-undang yang mengijinkan impor obat-obatan generik dari Brazil untuk pengobatan di negara yang paling banyak penderita AIDSnya. Sedangkan Brazil selaku produsen obat murah diadukan oleh AS ke WTO dengan tuduhan melanggar undang-undang hak paten.

Dalam Islam hubungan dagang dapat diberlakukan terhadap negara-negara lain jika secara politik negara tersebut terikat perjanjian damai dengan negara khilafah. Hubungan dagang internasional tidak dilakukan atas motif keserakahan menguasai perekonomian luar negeri, melainkan untuk mendapatkan manfaat dari pertukaran baik dari sisi kebutuhan akan suatu komoditas maupun dari keuntungan ekonomi.

Mekanisme pasar dalam Islam tidak mengharamkan adanya intervensi negara seperti subsidi dan penetapan komoditas yang boleh diekspor. Sebaliknya negara tidak pernah melakukan intervensi dengan cara mematok harga. Harga dibiarkan berjalan sesuai mekanisme supply dan demand. Untuk mempengaruhi harga negara mengintervensi melalui mekanisme pasar. Negara juga tidak mengenakan cukai atas komoditas yang datang dari negara lain jika negara tersebut tidak memungut cukai atas komoditas yang dibawa warga negara khilafah. Inilah pola hubungan dagang internasional yang adil dan tidak saling mengeksploitasi.

Mengemban Misi Kemanusiaan

Ekonomi Islam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Di dalam negeri, khilafah menjalankan politik ekonomi yang bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara. Khilafah juga mendorong warga dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya dalam batas-batas kemampuan yang mereka miliki.

Di luar negeri, khilafah menjalankan politik dakwah dan jihad. Dalam kerangka dakwah dan kemanusiaan, khilafah dapat menggunakan kekuatan ekonominya untuk menolong bangsa lain yang sedang ditimpa bencana. Sejarah mencatat, pada abad ke 18 Khilafah Turki Utsmani pernah mengirimkan bantuan pangan kepada Amerika paska perang melawan Inggris. Khilafah juga pernah mengirimkan bantuan uang dan pangan untuk penduduk Irlandia yang terkena bencana kelaparan besar yang menewaskan lebih dari 1 juta orang. Apa yang dilakukan Khilafah Islamiyah di masa lalu justru bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Amerika saat ini. Amerika menghancurkan dan membunuh jutaan kaum Muslim di Irak dan Afghanistan.

Penutup

Masyarakat dunia saat ini menghadapi kesengsaraan yang luar biasa. Setiap hari 26.500 - 30.000 anak-anak meninggal akibat kemiskinan (Globalissues.com, Poverty Fatcs and Stats). Kematian anak-anak tersebut bukan disebabkan oleh ketidakcukupan bahan pangan dan ketiadaan sarana pertanian. Problemnya adalah sistem ekonomi yang eksploitatif dan serakah yang menyebabkan timpangnya distribusi kepemilikan.

Ekonomi Islam merupakan solusi bagi umat manusia untuk keluar dari krisis dan hidup sejahtera. Untuk itu kita membutuhkan Khilafah Islamiyah sebagai institusi yang menerapkan ekonomi Islam

 

Otonomi Daerah : Alat Konglomerasi Internasional


Apa hubungan antara otonomi daerah dan kesejahteraan? Mengapa dalam era otonomi daerah sekarang justru kemiskinan sangat merajalela? Sebagaimana dinyatakan Bank Dunia, angka kemiskinan di Indonesia mencakup lebih dari 70 juta jiwa. Lantas apakah berarti otonomi daerah justru berkorelasi negatif terhadap kesejahteraan?

Sebelum kita meneliti semua itu, setidaknya bisa kita temukan fakta bahwa lahirnya otonomi daerah di Indonesia lebih karena perubahan kondisi politik daripada alasan paradikmatik-empirik. Tahun 1998, masyarakat Indonesia merasakan kemuakan atas pemerintahan yang sangat sentralistis dan ingin menuju pola masyarakat yang lebih menjanjikan kebebasan. Realitasnya, setelah masyarakat Indonesia berada dalam era otonomi daerah, berbagai problem bermunculan dan implemenasi atas konsep otonomi itu memunculkan banyak konflik baik vertikal maupun horizontal.

Dalam paparan singkat ini, penulis ingin memberikan catatan bahwa pelaksanaan otonomi daerah pada faktanya telah menimbulkan empat problem.

Empat Problem Otonomi Daerah

Pertama, pudarnya negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, pemimpin negara adalah atasan para pemimpin di bawahnya. Namun di Indonesia, apakah faktanya memang demikian? Kenyataannya sangat jauh dari itu. Bagaimanapun para gubernur, bupati, dan walikota untuk terpilih butuh dukungan partai-partai. Realitas ini membuat mereka lebih taat pada pimpinan partai yang mendukung mereka. Undangan pertemuan pemerintah di atasnya sering diabaikan, sementara undangan pimpinan partai ditanggapi segera, bahkan cepat-cepat berangkat dengan memakai uang negara. Ini membuat Indonesia seperti mempunyai banyak presiden. Walaupun para pimpinan partai tidak memerintah, tapi mereka mengendalikan para gubernur dan kepala daerah yang didukung partai mereka.

Kedua, lemahnya jalur komando. Dalam konsep otonomi daerah, para gubernur bukan atasan bupati/walikota. Sementara pemerintah pusat membawahi daerah yang jumlahnya lebih dari empat ratus buah. Di sisi lain, gubernur juga merupakan jabatan politis yang untuk meraihnya membutuhkan dukungan politik partai. Seringkali yang terjadi presiden, gubernur, dan bupati/walikota berasal dari partai yang berbeda. Kiranya, adalah wajar kalau dengan semua itu jalur komando dari pusat ke daerah menjadi terputus. Kemampuan pusat hanyalah mengkoordinasikan seluruh pemerintahan di bawahnya, itupun dalam tingkat koordinasi yang sangat lemah. Ini mengakibatkan program-program pemerintah pusat tidak berjalan, padahal banyak program yang sangat penting demi keselamatan rakyat. Alasan Menkes Siti Fadilah Supari terkait kegagalam penanganan flu burung, dimana instruksi dan dana dari departemen kesehatan tidak mengalir ke sasaran karena para kepala daerah tidak mempedulikan (sehingga banyak korban berjatuhan), kiranya cukup relevan sebagai contoh.1 Realitasnya NKRI sekarang telah tiada. Yang ada hanyalah persekutuan ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.2

Ketiga, semakin kuatnya konglomeratokrasi. Putusnya jalur komando dalam pemerintahan di Indonesia terasa sangat ironis jika melihat kekuatan komando di partai dan perusahaan. Partai dan perusahaan umumnya bersifat sentralistis. Pimpinan pusat bagaimanapun juga adalah atasan pimpinan di tingkat provinsi. Dan pimpinan tingkat provinsi adalah atasan pimpinan tingkat daerah. Ini membuat partai dan perusahaan di Indonesia jauh lebih solid daripada pemerintah. Partai dan perusahaan lebih terasa sebagai suatu “pihak”. Ini lain dengan pemerintah yang lebih terasa sebagai “kumpulan” atau bahkan sekedar “tempat persaingan”. Dengan melihat bahwa pemerintahan di Indonesia terpecah-pecah, pemimpin pemerintahan butuh dukungan partai, dan partai butuh dana yang umumnya mengandalkan dukungan para konglomerat, maka bisa disimpulkan bahwa konglomerat merupakan subjek atas partai dan partai merupakan subjek atas pemerintah. Ini berarti yang berkuasa di Indonesia adalah para konglomerat. Realitas ini semakin terasa parahnya jika mengingat bahwa Indonesia sangat tergantung modal asing dan bahwa kekuatan korporasi di dunia saat ini di atas negara (sebagaimana dinyatakan Prof. Hertz, dari 100 pemegang kekayaan terbesar di dunia sekarang 49-nya adalah negara, sementara 51-nya perusahaan; kekayaan Warren Buffet, orang terkaya di dunia, di atas APBN Indonesia).3 Bisa dibayangkan jika di jaman dulu puluhan kerajaan dengan kondisi politiknya yang “mungkin terpecah” bisa dikuasai oleh VOC (sebuah perusahaan dunia), bagaimana sekarang ratusan daerah yang umumnya secara politis “sudah terpecah” menghadapi puluhan VOC baru yang kekuatannya di atas negara? Dari fakta ini saja sangat bisa dipahami mengapa Indonesia berada dalam cengkeraman korporatokrasi/konglomeratokrasi.4

Keempat, terabaikannya urusan rakyat. Asumsi yang diberlakukan dalam konsep otonomi daerah adalah rakyat bisa mengurus dirinya sendiri. Pelaksanaan asumsi ini adalah bahwa para gubernur, bupati, dan walikota, walaupun tidak dalam komando pemerintah pusat, tetapi dalam kontrol DPRD setempat. Sayangnya, bagaimanapun juga DPRD mempunyai realitas yang sama dengan para pimpinan pemerintahan dalam hubungannya dengan partai dan korporasi/konglomerat. Ini berarti kekuasaan korporasi justru semakin mengakar. Realitas ini bisa dilihat dari fakta bahwa berbagai parameter keberhasilan adalah ukuran korporasi, bukan ukuran kesejahteraan rakyat. Padahal, seringkali hitungan korporasi tidak sesuai dengan hitungan kesejahteraan. Dengan ukuran pendapatan per kapita (angka yang dibutuhkan korporasi), banyak kabupaten di Indonesia mempunyai pendapatan per kapita di atas Rp.18 juta per tahun (Rp. 1,5 juta/bulan atau Rp. 6 juta / keluarga). Itu berarti banyak keluarga di Indonesia yang mempunyai penghasilan di atas keluarga doktor. Kenyataannya, lebih 70 juta lebih rakyat miskin (angka kemiskinan merupakan hitungan kesejahteraan). Indonesia memang negeri yang sangat aneh. Berbagai bentuk iklan semakin megah dan meriah. Tapi jalan-jalan semakin berlubang.

Kiranya, empat problem di atas sudah bisa menggambarkan bagaimana hubungan antara otonomi daerah dengan munculnya berbagai problem di Indonesia. Dengan otonomi, harapannya adalah suasana yang lebih bebas dan desentrlistis. Kenyataannya, sentralisasi lama dipreteli kekuasaannya untuk masuk sentralisasi baru, yaitu kekuasaan korporasi/konglomerasi internasional.

Solusi Syariah

Selain konsep otonomi daerah, alternatif solusi lain yang dalam dekade terakhir mulai menjadi bahasan banyak pihak untuk memperbaiki kesejahteraan negeri ini adalah konsep ekonomi syariah. Hanya saja, sebenarnya kita perlu membahasnya secara lebih makro, yaitu solusi syariah secara makro untuk negara. Selain terasa janggal jika rakyat Indonesia yang mayoritas muslim tidak pernah mencoba membahas tentang solusi syariah, solusi syariah sendiri secara paradikmatik-empirik mempunyai beberapa kekuatan. Solusi syariah secara makro juga mempunyai pandangan khas tentang desentralisasi. Terdapat beberapa hal yang menjadi kebijakan negara berdasar solusi syariah.

Pertama, sentralisasi politik. Selama ini orang umumnya trauma jika berbicara tentang sentralisasi. Semua itu bisa dipahami jika mengingat sentralisasi di jaman Soeharto (Orde Baru). Namun sentralisasi dalam syariah cukup berbeda dengan sentralisasi orde baru. Sentralisasi orde baru cukup ekstrim. Pemerintah pusat bukan hanya merupakan atasan pemerintahan di bawahnya. Tapi juga mempreteli kekuasaan di bawahnya dan mencengkeram dengan sangat kuat berbagai bidang operasional daerah dengan berbagai departemennya. Sentralisasi dalam syariah lebih menekankan agar negara berada dalam satu kesatuan politik. Ini dilakukan dengan cara khalifah (kepala negara) mempunyai akses komando atas pemerintahan di bawahnya, berhak mengangkatnya, dan berhak memberhentikannya. Sedangkan kekuasaan yang langsung dipegang pemerintah pusat itu sendiri lebih pada kekuasaan yang tidak bersifat operasional dan administratif, seperti militer, kepolisian, luar negeri, ekonomi kebijakan, dan keuangan.5 Dalam pemerintahan Islam biasa dikenal wali zakat dan wali sholat.6 Wali zakat adalah gubernur keuangan dalam tiap-tiap provinsi, yang menjadi saluran input keuangan dari daerah ke pusat. Sementara wali sholat adalah gubernur sebagaimana dalam pengertian sekarang, yang memikirkan urusan rakyat dengan anggaran yang dibutuhkan –hanya saja dalam Islam anggaran meminta ke pusat sesuai kebutuhannya. Ini berarti sektor input dan output keuangan berada dalam jalur yang berbeda. Kondisi ini diharapkan akan menguntungkan daerah dalam beberapa hal: komando pusat, anggaran yang jelas, lebih bersih dari politisasi dalam amsalah operasional, dan lebih terjaga dari korupsi. Bagi negara secara keseluruhan lebih utuh secara politik.

Kedua, kontrol pemerintahan yang sehat. Gambaran pemerintahan dengan strukur pohon di atas barangkali memunculkan kekhawatiran. Yaitu: kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan kurangnya partisipasi publik dan partisipasi daerah. Hal ini sebenarnya bisa dihindari dengan fakta bahwa syariah lebih menekankan agar pemerintah pusat dikontrol, bukan dipreteli kekuasaannya. Beberapa hal yang disiapkan syariah untuk menciptakan kondisi ini adalah: 1) Larangan memberhentikan mahkamah mazhalim (pimpinan peradilan negara) ketika sudah mendapat aduan tentang pemerintah. 2). Anggota majelis umat (dewan perwalikan) dipilih langsung oleh rakyat. 3) Majelis Umat terdapat di pusat, provinsi,dan daerah. Mereka merupakan lembaga kontrol dan masukan. 4). Partai politik bebas berdiri sepanjang berdasarkan syariah Islam, tugasnya bukan mencari kedudukan tapi mengontrol pemerintahan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.7 Jadi, berdasar syariah pemerintah pusat “dipaksa kuat, tapi juga dijaga supaya waras”. Kondisi ini juga lebih sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk “mempunyai pemerintahan yang baik”, bukannya “ingin memerintah sendiri”.

Ketiga, desentralisasi administrasi. Sungguhpun berlaku sentralisasi politik, tapi administrasi terdesentralisasi. Berbagai bidang operasional seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan kebutuhan publik menjadi tanggung jawab daerah.8 Dengan melihat fakta bahwa daerah tidak menjadi jalur input keuangan tapi jalur output pelayanan, maka rakyat akan merasakan manfaat desentralisasi. Desentralisasi tidak akan dirasakan sebagai “naiknya karcis parkir” dan “melambungnya pajak” seperti saat ini. Desentralisasi akan dirasakan sebagai kecepatan dalam pelayanan.

Keempat, orientasi pemerataan. Berbeda dengan sistem ekonomi yang ada sekarang yang menganggap masalah ekonomi adalah kelangkaan, penanganan kelangkaan butuh produksi, pelaksanaan produksi butuh korporasi, kelancaran korporasi butuh peran pemerintah sebagai fasilitator korporasi; sistem ekonomi Islam mempunyai filosofi berbeda. Sistem ekonomi Islam berdasarkan filosofi tersendiri, yaitu masalah ekonomi adalah kurangnya distribusi, pelaksanaan distribusi butuh peran negara, peran negara butuh kebijakan yang adil, kebijakan yang adil butuh rujukan syariah. Kenyataannya, syariah memang sangat mengatur masalah distribusi. 1). Zakat untuk mengembalikan fakir, miskin, dan gharim (penghutang) kembali ke titik nol. 2). Seluruh sumber daya alam adalah milik umat dan dipakai untuk sesejahteraan umat sedangkan negara sekedar pengelola. 3) Kebijakan agraria yang sangat melindungi petani, seperti larangan menganggurkan tanah tiga tahun, penyitaan negara atas tanah yang dianggurkan, serta kebolehan memagari tanah kosong.9

Sedikit contoh paradigma syariah Islam dalam kehidupan bernegara itu kiranya bisa menjadi pertimbangan baru untuk mengambil langkah yang tepat untuk negeri ini.

Referensi:

1. Siti Fadilah Supari, Saatnya Dunia Berubah; Tangan Tuhan di Balik Flu Burung, SWI, Jakarta, 2008. Lihat bagian Perjuangan Belum Selesai, hal 142.

2. Husain Matla, Demokrasi Tersandera? Menyingkap Misteri 2 ¼ Abad (1783- sekarang), Big Bang, Semarang, 2007. Lihat hal 50, bab Planet Robot.

3. Lihat hal 8 dari Perampok Negara (edisi Indonesia), karya Noreena Herzt,bagian Monster-monster Perusahaan, terbitan Alenia, Jogjakarta, 2005.

4. Jurnal Al-Waie Januari 2008, Demokrasi dan Kedaulatan Pemilik Modal, Husain Matla.

5. Nizhamul Hukmi fil Islam, Taqiyuddin An-Nabhani, Daarul Bayaarid, Beirut, bagian Nizham Khilafah

6. Ibid. bagian Wali

7. Ibid, bagian Majlisul Ummah, Qadhi Mazhalim

8. Lihat An-Nizham al-Iqtishadiyu fil Islam, Taqiyuddin An-Nabhani, bagian Milkiyah

Husain Matla, ST, MM adalah penulis produktif. Beberapa buku yang bernuansa ideologis telah lahir dari pena aktivis Hizbut Tahrir Jawa Tengah yang menyelesaikan pendidikan masternya di Magister Manajemen Universitas Diponegoro Semarang (2002). Saat ini aktif sebagai Ketua Divisi URC HTI Jateng dan Direktur MATLa Institute. Pada Jurnal Ekonomi Ideologis Husain Matla mengasuh rubrik baru

 

Pasar Derivatives dan Cengkraman Kapitalisme


Nilai Realisasi Pinjaman ODA Jepang di Indonesia

Oleh M. Hatta

Dalam pekan ini, BEI (Bursa Efek Indonesia) mengumumkan perihal rencana launcing dua produk derivatif baru dan relauncing produk derivatif yang telah ada sebelumnya di awal tahun 2009.

Produk derivatif baru tersebut beraset dasar (underlying asset) obligasi dan saham. Adapun relauncing produk derivatif yang telah ada sebelumnya adalah kontrak opsi saham dan indeks LQ45 dimana sebelumnya telah dilakukan revitalisasi (dengan menerapkan remote trading dan sejumlah aturan lainnya) terlebih dahulu untuk semakin mempopulerkan produk tersebut di pasar.

Saat ini, produk derivatif di BEI yang sudah secara resmi ditransaksikan adalah sebanyak lima jenis yaitu: kontrak opsi saham, kontrak berjangka indeks (LQ 45 Futures), mini LQ 45 Futures, LQ45 Futures Periodik, dan Japan Futures.

Pihak BEI mengungkapkan bahwa, tujuan dari launcing produk derivatif baru adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar bursa yang dalam akhir-akhir ini sedang lesu serta sebagai sarana bagi para investor untuk melakukan hedging.

Sekilas Fakta Pasar dan Produk Derivatif

Produk derivatif merupakan produk turunan dari produk utama baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Produk derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini biasanya disebut sebagai underlying assets.

Secara spesifik derivatif diartikan sebagai kontrak finansial antara dua pihak atau lebih guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset atau komiditas yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga sudah disepakati bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di pasar spot.

Derivatif memeliki resiko tambahan karena banyak kontraknya bersifat sangat spekulatif sehingga meningkatkan peluang rugi besar jika gagal. Dalam pasar derivatif para spekulan memainkan peran penting dalam perdagangan derivatif keuangan. Mereka membeli dan menjual kontrak-kontrak bergantung pada persepsi mereka tentang gerakan pasar keuangan. Rumor juga memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan. Sehingga, risiko pasar derivatif berlipat ganda, risiko spesifik perusahaan dan risiko sistemik.

Pemain utama derivatif keuangan adalah bank, pedagang valuta asing, bendahara korporasi (corporate treasurer), institusional investor, dan hedge fund.

Kavaljit Singh dalam bukunya yang berjudul Taming Global Financial Flows, A Citizen’s Guide (dalam Versi terjemahan Indonesianya diberi judul Menjinakkan Arus Keuangan Global) mengatakan bahwa, produk derivatif dalam skala global mulai berkembang dengan pesat pada tahun 1980an dan 1990an.

Lebih lanjut Singh mengatakan tujuan dibuatnya produk derivatif sebagai instrumen yang bisa membantu mengurangi resiko (hedging) para investor  sejatinya tidaklah terwujud. Sebaliknya, ia justru menjadi salah satu sumber terbesar ketidakstabilan dan menyebabkan pasar global yang labil.

Apa yang diungkapkan oleh Singh di atas sejatinya juga berlaku bagi pasar modal secara keseluruhan. Mengapa demikian? Pada awalnya, dibentuknya pasar modal adalah sebagai wadah bagi unit defisit (perusahaan) untuk bertemu dengan unit surplus (investor). Namun, dalam perkembangannya yang terjadi justru adalah terpisahnya antara dua unit tersebut. Dengan kata lain, yang bertemu tidak lagi antara perusahaan yang ingin mendapatkan modal dari para investor. Melainkan adalah pertemuan antara investor yang satu dengan investor lainnya untuk saling mengalahkan (memakan) lawannya dengan cara memanipulasi data atau informasi yang ada demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Kerugian Miliar Dolar AS Dalam Transaksi Derivatif

ORGANISASI

INSTRUMEN

KERUGIAN MILIAR DOLAR AS

Kidder Peabody

Minyak forward

4,4

Schneider Property Group

Spekulasi derivative dengan menggunakan aset yang digelembungkan sebagai agunan

4

LTCM

Selisih suku bunga

4

Sumitomo Corp.

Tembaga futures

2,6

Metallgesellschaft

Minyak forward

1,9

Pemerintah Orange County

Perbedaan suku bungan dengan nota terstruktur

1,7

Kashima Oil

Minyak forward

1,5

Barings

Future indeks ekuitas keuangan Jepang

1,4

Pemerintah Belgia

Swap mata uang

1,2

Daiwa Bank

Obligasi future Departemen Keuangan AS

1,1

Balsam Group

Akunting yang tidak sah

1

Sumber: Kavaljit Singh.

Penutup

Krisis keuangan yang semakin sering terjadi dewasa ini sudah sangat cukup untuk membuktikan bahwa eksistensi pasar derivatif dan pasar modal secara umum sangatlah tidak relevan dengan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, sangat relevan bagi kesejahteraan segilintir kapitalis lokal maupun global.

Apa yang dilakukan oleh BEI dengan melaunching produk derivatif baru akan semakin menjerembabkan Indonesia ke dalam cengkraman para Kapitalis dan memasukkan Indonesia ke dalam risiko krisis keuangan dunia yang semakin dalam.

Referensi:

Singh, Kavaljit. 2005, Taming Global Financial Flows, A Citizen’s Guide (Menjinakkan Arus Keuangan Global), Jakarta: INFID.

Baitul Mal


 

Makna Harfiah

Bayt al-Mâl dibentuk dengan meng-idhâfah-kan kata bayt artinya rumah, kepada al-Mâl artinya harta. Kata al-mâl ini mencakup semua jenis harta. Menurut jamaah, al-mâl adalah benda berharga seperti emas dan perak. Lalu digunakan untuk menyebut segala yang dimiliki. Yang sudah diketahui menurut perkataan orang arab, setiap apa saja yang dikumpulkan dan dimiliki adalah mâl (harta). Menurut Ibn al-Atsir, mâl asalnya adalah emas dan perak yang dimiliki, lalu dimutlakkan untuk menyebut semua benda berharga yang dikumpulkan dan dimiliki. Dengan demikian, secara harfiah bayt al-mâl artinya rumah harta, yaitu rumah tempat untuk menyimpan harta berupa semua jenis benda berharga yang dikumpulkan dan dimiliki.

 

Makna Istilah

Istilah bayt al-mâl tidak terdapat dalam nash-nash syariah. Namun, syariah telah memberikan ketentuan tentang harta negara, pos sumber pendapatan negara, dan pos pembelanjaan harta negara itu. Syariah telah menetapkan harta-harta yang menjadi hak kaum Muslim sekaligus menetapkan pembelanjaan yang menjadi kewajiban negara dan hak bagi kaum Muslim. Syariah juga memberikan ketentuan tentang zakat, harta yang harus dikeluarkan zakatnya, besaran yang harus dikeluarkan, dan penyaluran harta zakat itu. Syariah memberikan wewenang pengelolaan dan pengaturan semua ketentuan tentang harta itu kepada penguasa (Khalifah).

Semua harta itu tidak lain adalah harta kaum Muslim, kemudian disebut sebagai harta Baitul Mal. Pada sisi ini Baitul Mal itu merupakan ungkapan tentang pos-pos pemasukan dan pengeluaran harta-harta kaum Muslim.

Imam al-Mawardi berkata, “Setiap harta yang menjadi hak kaum Muslim dan tidak ditentukan pemiliknya dari mereka, maka harta itu termasuk hak Baitul Mal. Jika harta itu telah didapatkan, harta itu dimasukkan sebagai bagian dari hak (milik) Baitul Mal, baik sudah dimasukkan dalam penyimpanan Baitul Mal ataupun belum, karena Baitul Mal merupakan ungkapan tentang pos, bukan tentang tempat. Setiap harta yang wajib dikeluarkan dalam kaitannya dengan kemaslahatan kaum Muslim merupakan hak Baitul Mal. Jika telah dikeluarkan pada posnya, maka harta itu ditambahkan dalam pembukuan Baitul Mal, baik secara langsung dikeluarkan dari kas Baitul Mal maupun tidak. Sebab, setiap harta yang berada dalam kekuasaan, atau diserahkan kepada para penguasa kaum Muslim dan para pembantu mereka, atau yang dikeluarkan melalui tangan mereka, maka hukum Baitul Mal berlaku atas harta itu, baik terkait pemasukan maupun pengeluarannya.

Inilah makna Baitul Mal sebagai pos harta. Oleh karena itu, Qadhi an-Nabhani menyimpulkan dari sisi ini, bahwa Baitul Mal adalah pos yang dikhususkan bagi pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi hak seluruh kaum Muslim.

Pengelolaan pos-pos harta tersebut pada masa Rasul langsung beliau tangani sendiri, juga oleh para wali dan amil beliau. Beliau juga menunjuk sekretaris untuk mencatat jenis harta tertentu seperti Muaiqib bin Abi Fathimah untuk ghanîmah, Zubair bin Awam untuk zakat, Hudzaifah bin Yaman untuk produksi hijaz, Abdullah bin Rawahah untuk produksi Khaibar, dan sebagainya. Setiap ada harta yang masuk, segera beliau bagikan atau belanjakan untuk kepentingan kaum Muslim sesuai dengan pos yang ditentukan syariah. Hasan bin Muhammad menuturkan:

«كَانَ إِذَا جَاءَهُ مَالٌ مِنْ فَيْءٍ أَوْ غَنِيْمَةٍ أَوْ خَرَاجٍ لَمْ يُبَيِّتْهُ وَلَمْ يُقَيِّلْهُ»

Bahwa Nabi saw., jika datang kepada beliau harta fai, ghanîmah, atau kharâj, beliau tidak menyimpannya pada siang hari dan tidak juga menginapkannya.

 

Hal yang sama dituturkan Jubair bin Muhammad, sebagaimana diriwayatkan Abdur Razaq.

Kondisi demikian terus berlangsung sampai tahun pertama masa Khilafah Abu Bakar. Pada tahun kedua, Abu Bakar menetapkan satu tempat (kamar) dari rumahnya secara khusus untuk menyimpan harta yang masuk dari berbagai daerah. Ini adalah cikal bakal Baitul Mal sebagai tempat menyimpan harta. Semua harta itu ia belanjakan untuk kepentingan kaum Muslim.

Ketika Abu Bakar wafat, Umar menjabat khalifah, ia mengumpulkan para sahabat dan bersama-sama masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka kamar tempat menyimpan harta. Ternyata harta yang ada hanya tersisa satu dinar dan itu pun karena kelalaian pencatatnya. Semua harta habis dibelanjakan untuk kepentingan kaum Muslim. Tatkala futûhât semakin meluas, harta yang masuk ke kas Negara pun berlimpah, maka Umar mengkhususkan satu rumah untuk menyimpan harta itu. Ia membentuk diwan yang mengurus dan mencatatnya. Ia juga menunjuk pencatatnya, memberi santunan kepada rakyat, serta membentuk administrasi pasukan. Peristiwa ini menurut sebagian ahli sejarah terjadi pada tahun ke-20 H.

Sejak saat itu, Baitul Mal dengan makna pos-pos pendapatan dan pengeluaran harta itu diurus administrasinya oleh diwan, dan harta yang ada disimpan di satu rumah (tempat) khusus yang juga disebut Baitul Mal. Sejak saat itu pula, Baitul Mal sebagai pos dan tempat menyimpan harta dengan struktur diwannya jadi melembaga, bagian dari lembaga negara.

Akhirnya, masyarakat mengenal Baitul Mal dari dua sisi ini: (1) sebagai pos pendapatan dan pengeluaran; (2) rumah yang khusus untuk menyimpan harta negara atau harta kaum Muslim. Rumah ini menjadi semacam kantor kas negara. Di sinilah disimpan harta negara dan dari sinilah harta itu dibelanjakan untuk kepentingan negara dan kaum Muslim. Pos-pos dan rumah itu administrasinya dijalankan oleh sebuah diwan. Gambaran inilah yang menjadi gambaran Baitul Mal. Gambaran ini mirip (meski ada perbedaan) dengan departemen keuangan.

 

Ketentuan Umum Tentang Baitul Mal

Struktur Baitul Mal terdiri dari dua bagian, bagian pemasukan dan bagian pengeluaran. Harta yang masuk ke Baitul Mal ada tiga jenis: (1) harta yang termasuk milik negara; (2) harta yang termasuk kepemilikan umum; (3) harta zakat. Masing-masing jenis harta itu tidak boleh tercampur, karena syariah telah menentukan pembelanjaan bagi masing-masing. Bagian pemasukan dibagi sesuai dengan jenis harta tersebut. Sehingga bagian ini terdiri dari: (1) Direktorat Harta Milik Negara (Direktorat Fai dan Kharaj); (2) Direktorat Harta Milik Umum; (3) Direktorat Zakat. Masing-masing direktorat ini masih dibagi-bagi ke dalam biro-biro sesuai dengan kategori harta.

Harta pemasukan bait al-mal yang menjadi milik negara meliputi harta ghanîmah, anfâl, fai, shawafi, khumus, kharâj, jizyah, ‘usyur, seperlima harta rikâz dan tambang terbatas, harta waris yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad, harta pejabat dan pegawai negara yang diperoleh dari kecurangan atau KKN, harta yang diperoleh seseorang dengan jalan yang tidak diizinkan syariah dan harta hasil tindakan curang lainnya, harta hasil pengelolaan harta milik negara (seperti tanah, bangunan, dan sebagainya), dan pajak.

Adapun pengeluaran Baitul Mal dan sumber pembiayaannya adalah sebagai berikut:

1. Pengeluaran untuk keperluan struktur Khilafah, gaji pegawai Negara, dan santunan negara kepada rakyat. Sumber pembiayaannya adalah dari pemasukan harta milik negara.

2. Pengeluaran untuk keperluan jihad; dibiayai dari seluruh harta pemasukan Baitul Mal.

3. Pengeluaran untuk pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas publik seperti jalan, sarana transportasi, saluran air, masjid, dan kemaslahatan rakyat lainnya. Pembiayaannya yang utama berasal dari pemasukan harta milik umum dan bisa juga dari harta milik negara.

4. Pengeluaran untuk pengelolaan zakat serta distribusinya kepada delapan asnâf. Pembiayaannya berasal dari pemasukan zakat.

5. Pengeluaran penanggulangan bencana dan santunan bagi korban. Pembiayaannya berasal dari harta milik negara dan harta milik umum. Jika tidak mencukupi, negara boleh mewajibkan pajak.

 

Dalam Baitul Mal ini juga harus ada Direktorat APBN yang akan menyiapkan APBN sesuai dengan pendapat Khalifah; Direktorat Pengendalian yang mengendalikan harta negara; serta Direktorat Pengawasan (semacam BPK) yang mengawasi dan meneliti hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan bait al-mal. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.

 

EKONOMI NON-REAL vs EKONOMI ISLAM yang REAL


Pada penghujung abad ke-20, yang paling menonjol dalam ekonomi adalah perkembangan sistem keuangan dunia.  Yang spektakular adalah pertumbuhan bond market dan money market, tentu diikuti dengan secondary market yang sangat fantastis. Pertumbuhannya melibas pertumbuhan perdagangan di sektor real.  Ini berakibat pada adanya ketidakseimbangan ekonomi, terutama  pasar uang dan pasar saham (yang bersifat non-real) dengan pasar barang atau jasa (yang bersifat real).

Bayangkan saja, berdasarkan data yang dimiliki sebuah NGO (Non-Government Organization) ekonomi di AS, volume transaksi yang terjadi di pasar uang atau yang tercakup dalam currency speculation and derivative market adalah berjumlah USD 1,5 triliun perhari. Pada saat yang sama,  volume transaksi pada perdagangan sektor real dunia hanya sekitar USD 6 triliun pertahun. Peningkatan perputaran volume perdagangan uang dan saham terus menanjak sesuai dengan deret ukur.  Ini berarti, sektor real sudah sangat over loaded, bahkan sudah tidak mampu lagi menopang percepatan sektor non-real.  Modal yang diinvestasikan dalam bentuk kertas-kertas saham atau kertas-kertas berharga dan uang kertas jumlahnya sudah sangat menggunung dan melebihi nilai real dari aset kekayaan yang ada; baik berbentuk tanah, pabrik, toko, komoditas perdagangan, maupun jasa.

Tampaknya animo dan keyakinan masyarakat, khususnya masyarakat Barat,  terhadap sektor non-real yang diperdagangkan di pasar saham dan pasar uang yang penuh dengan spekulasi sangatlah besar. Sebab, mereka ingin memperoleh keuntungan dalam waktu singkat dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Mereka enggan melakukan investasi di sektor real yang memerlukan waktu dan pengorbanan yang besar tetapi dengan perolehan keuntungan yang sangat sedikit. Fenomena ini dikomentari oleh Robin Hahnel dalam artikelnya, “Capitalist Globalism in Crisis: Understanding the Global Economic Crisis (2002),” dengan mengatakan bahwa financial market hanya membuat pemegang aset makin melipatgandakan jumlah kekayaannya tanpa melakukan apa-apa.  Mereka memanfaatkan sarana yang ada di pasar uang untuk melakukan spekulasi guna menumpuk kekayaan mereka.

Peraih Hadiah Nobel untuk ekonomi tahun 1970, Paul A Samuelson, mengomentari fenomena di pasar bursa dan pasar uang dengan mengatakan, satu hal yang paling menakjubkan dalam kegiatan spekulatif ini adalah bahwa harapan akan terpenuhi dengan sendirinya.  Apabila orang membeli saham dengan harapan nilai saham akan meningkat, maka tindakan pembelian ini akan meningkatkan harga-harga saham. Ini makin membuat orang semakin terdorong untuk melakukan pembelian lagi. Demikian seterusnya.  Namun, tidak seperti permainan kartu atau dadu, di sini tidak ada yang menderita rugi sebesar keuntungan pemenang. Setiap orang memperoleh hadiahnya masing-masing. Tentu saja hadiah tersebut semuanya berupa kertas dan akan hilang begitu orang mulai menguangkannya (Samuelson PA dan Nordhaus WD, Macro Economics, 14 th edition, Mc Graw Hill).

Dalam ekonomi kapitalis, dasar-dasar pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan perdagangannya ditopang oleh ekonomi non-real. Meski hal ini dipastikan akan bertemu dengan ‘monster’ bencana ekonomi, aktivitas-aktivitas sektor non-real justru dilindungi, dipelihara, dan ditumbuhkembangkan.  Unsur-unsur non-real yang sangat dominan pada sistem ekonomi kapitalis antara lain:

 

 

 

1.                  Pencetakan dan penerbitan uang kertas. 

 

Hingga awal abad ke-20, hampir seluruh negara yang ada di dunia menggunakan uang ‘real’ sebagai alat tukar dan pembayarannya. Saat itu, uang disandarkan pada sistem logam emas atau perak.  Tidak jarang bentuk fisik mata uangnya juga tersusun dari logam emas atau perak.  Bentuk uang seperti ini dikatakan mempunyai nilai intrinsik yang nilainya sama dengan nilai (angka) nominal yang tertera pada mata uang tersebut. Karena uang mempunyai nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominalnya, pemerintah tidak perlu menjamin nilai uang tersebut.  Jumlah uang ditentukan oleh pasar melalui mekanisme penawaran dan permintaan emas dan perak.

Dewasa ini, uang yang kita bawa, yang kita simpan, yang kita bayarkan untuk membeli barang atau membayar karyawan, dan yang kita terima sebagai gaji adalah uang kertas yang dicetak oleh pemerintah dengan nilai nominal tertentu.  Uang kertas ini tidak memiliki nilai intrinsik seperti halnya mata uang emas atau perak. Nilai intrinsiknya hanyalah sehelai kertas biasa, sama dengan kertas-kertas lainnya. Sebab, pemerintah tidak menjaminnya dengan menyediakan cadangan uang berupa emas dan perak di dalam cadangan devisanya yang disimpan di bank-bank sentral.  Uang kertas jenis ini dinamakan dengan fiat money. Kertas uang tersebut oleh pemerintah dijadikan ‘uang’ hanya berdasarkan undang-undang. Masyarakat kemudian ‘dipaksa’ dengan undang-undang ini supaya ‘mempercayai’ bahwa kertas itu benar-benar berharga sesuai dengan nilai nominalnya, padahal itu hanyalah kertas biasa yang tidak dijamin oleh pemerintah dengan jaminan apapun!

Pemerintah AS, misalnya, cukup mencantumkan di dalam mata uang dolarnya kata-kata, ‘legal tender for all debts, public and private’.  Jadilah kertas bergambar mantan-mantan presiden AS itu berharga USD 1, USD 5, hingga pecahan USD 1.000.

Lalu berdasarklan logika apa seonggok kertas biasa bergambar mantan presiden AS (yang tidak dijamin oleh pemerintah AS) bisa ditukar untuk membeli atau mendapatkan tanah, rumah, mobil, motor, komputer, dan lain-lain (yang benda dan nilainya bersifat real)?! Ini sama saja dengan bermain ‘monopoli-monopolian’. Menganggap sesuatu yang tidak real, tidak berharga, dan tidak ada nilainya tiba-tiba menjadi berharga, bernilai, dan seakan-akan real hanya dengan undang-undang. Lebih parah lagi, umat manusia di seluruh dunia terlibat dalam permainan ‘uang-uangan’ ini. Pantas saja ekonom Malaysia, Abdurrazak Lubis, mengatakan, bahwa uang kertas riba adalah satu-satunya ‘ciptaan’ manusia yang membawa bencana, celaka, kezaliman dan malapetaka bagi seisi bumi. Mencipta artinya menjadikan, dari tidak ada menjadi ada.  Ciptaan ini menggunakan kertas, mencetak angka, dan memberi nilai padanya (Abdurrazak Lubis, Tidak Islamnya Bank Islam, Paid Network).

 

2.    Bunga bank dan transaksi derivative.

Istilah bunga bank (interest) atau lebih dikenal dengan riba didefinisikan lebih komprehensif oleh Syaikh Abdurrahman Taj sebagai, “setiap tambahan yang berlangsung pada salah satu pihak di dalam akad mu‘âwwadhah tanpa memperoleh imbalan atau tambahan tersebut diperoleh karena penangguhan (Majalah al-Liwa al-Islam, edisi II, tahun 1952).  Karena itu, bunga bank termasuk riba, begitu pula transaksi di pasar-pasar saham dan pasar yang menyelenggarakan transaksi derivative.  Di dalam sistem ekonomi, transaksi-transaksi tersebut digolongkan ke dalam ekonomi non-real. Bahkan, dalam pandangan Keynes sendiri, bunga uang itu adalah pengaruh dari angan-angan manusia; setiap tingkat suku bunga uang terpaksa diterima masyarakat yang di dalam pandangan orang-orang terlihat sebagai sesuatu yang menyenangkan. Lebih lanjut, Keynes berpendapat bahwa suku bunga di dalam suatu komunitas masyarakat yang normal akan sama dengan nol (tidak ada bunga).  Ia meyakini bahwa manusia dapat memperoleh uang melalui jalan usaha (Keynes dalam Haberler, Prosperity and Depression, hlm. 351-352).

Kenyataan menunjukkan bahwa keberadaan bunga bank dan transaksi-transaksi derivative di lantai bursa adalah angan-angan manusia dengan menggelembungkan ‘harta kekayaan’ yang dimilikinya. Padahal, kekayaannya yang sebenarnya hanya sebatas angka-angka numerik pada transkrip kekayaan mereka; kekayaan maya.

Investasi yang ditanamkan di lantai bursa dengan menjualbelikan saham-saham perusahaan hakikatnya dibeli oleh para investor bukan untuk dimiliki. Mereka sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas real, seperti turut mengelola perusahaan yang sahamnya baru dibeli. Malahan mereka tidak bermaksud untuk memperoleh deviden perusahaan pada akhir tahun buku.  Tujuan mereka adalah untuk memperoleh keuntungan (capital gains) yang besar secara cepat disebabkan lonjakan-lonjakan harga saham yang telah mereka beli sebelumnya.  Para investor merekayasa pasar modal sedemikian rupa untuk memperoleh keuntungan dengan cara mempengaruhi harga-harga saham di berbagai negara, terutama negara-negara miskin. Sebab,  pasar saham di negara-negara miskin dengan mudah dapat dipermainkan oleh para investor asing yang memiliki modal kuat.  Akibatnya, terjadi pelarian modal ke luar negeri (capital flight) yang semakin menyengsarakan dan memiskinkan negara-negara yang sudah miskin itu.

 

3.   Transaksi jual-beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan tergolong non-real.

Yang dimaksud adalah jual-beli yang dilakukan sebelum barangnya sempurna dimiliki oleh si penjual.  Belum sempurnanya barang dimiliki oleh salah satu pihak bisa karena memang benar-benar barang tersebut belum dimilikinya tetapi ia sudah menjualnya kepada pihak ketiga atau bisa juga ia menjual barang tersebut setelah dibelinya, hanya saja untuk jenis komoditi itu disyaratkan adanya serah-terima sebagai syarat sempurnanya pemilikan. Dalam sistem perdagangan moderen, banyak jenis-jenis transaksi dilakukan oleh si penjual kepada pihak lain meskipun komoditasnya belum sempurna dimiliki oleh yang bersangkutan.  Future trading dengan derivasinya yang sangat banyak adalah contoh nyata dari maraknya perdagangan sektor non-real di dalam aspek ekonomi.

Di samping itu, dalam khazanah Islam dikenal pula penipuan dalam perdagangan yang disebut dengan istilah ghubn al-fâhisy dan tadlîs. Kelebihan dari ‘harga wajar’ atas suatu barang  yang sengaja direkayasa oleh si penjual dapat dimasukkan pada aspek ekonomi non-real.

 

Semua hal di atas menjadi pilar-pilar dari sistem ekonomi kapitalis.  Dengan demikian, kita dapat membayangkan rapuhnya jaringan keuangan dan perdagangan sistem kapitalisme yang saat ini telah menggurita di  seluruh dunia.  Dasar-dasar sistem keuangan dan perdagangannya lebih banyak dipenuhi oleh angan-angan dan khayalan. Ini terbukti dengan makin menggelembungnya sektor non-real ratusan kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan sektor real. Sayangnya, mereka tidak mengambil pelajaran dari peristiwa crash-nya pasar saham dan keuangan mereka pada tahun 1929, 1987, 1997. Terakhir adalah  terjungkalnya pasar saham dan keuangan AS setelah Peristiwa 11 September dengan munculnya kasus-kasus akuntansi perusahaan-perusahaan raksasa AS. Jaringan keuangan dan perdagangan mereka bagaikan jaring laba-laba; sangat rapuh dan kehancurannya adalah sesuatu yang niscaya—tinggal menunggu waktu.

 

Sistem Ekonomi Islam: Hanya Berbasis pada Sektor Real

            Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhûl, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut di atas sebagian besarnya tergolong aktivitas-aktivitas non-real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan.

Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real.  Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Jika salah satu pihak atau keduanya dirugikan, hal itu adalah kedzaliman, dan harta ataupun keuntungan yang diperoleh di atas penderitaan pihak lain adalah harta dan keuntungan yang batil.   Allah Swt. berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil. (QS al-Baqarah [2]: 188).

 

ِArtinya, janganlah kalian memakan harta pihak lain dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non-real dicela dan dicampakkan; sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian.  Hal itu tampak dalam instrumen-instrumen ekonomi maupun transaksi-transaksi berikut:

 

1.    Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah ‘Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). 1 dinar emas nilainya setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham perak setara dengan 2,975 gram perak. Dengan standardisasi pada sistem dua logam tersebut, berarti Islam telah menjadikan mata uang sebagai alat tukar, memiliki nilai intrinsik (zatnya) dan nominal yang sama. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar secara real dijamin dengan zat uang tersebut (nilai intrinsiknya); bukan ‘uang-uangan’ di mana masyarakat dipaksa dengan undang-undang supaya menganggap bahwa mata uangnya sebagai mata uang ‘betulan’ sebagaimana yang terjadi saat ini.

2.    Islam telah mengharamkan aktivitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya; dan memaklumkan perang terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.  Allah Swt. berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِن اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakannya (meninggalkan sisa riba),  ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 278-279).

 

Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan modern (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-trasnsaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa.  Penggelembungan harga saham maupun uang—sehingga tidak sesuai dengan harganya yang ‘wajar’ dan benar-benar memiliki nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalamnya—adalah tindakan riba.  Rasulullah saw.:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةُ بِاْلفِضَّةِ وَاْلبُرُّ بِاْلبُرِّ والشَّعِيْرِ بِالشَّعِيْرِ وّالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ وَاْلمَلَحُ بِاْلمَلَحِ مَثَلاً بِمَثَلٍ وَيَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ اَوْ اْستَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى

(Boleh ditukar) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setaras (sama nilai dan kualitasnya) dan diserahterimakan langsung (dari tangan ke tangan).  Siapa saja yang menambahkan (suatu nilai) atau meminta tambahan sesungguhnya ia telah berbuat riba.  (HR al-Bukhari dan Ahmad).

 

3.    Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan nyata-nyata diharamkan oleh Allah Swt. sebagaimana firman-Nya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu,  jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (QS al-Maidah [5]: 90).

 

4.    Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar (mengandung kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.  Kami di sini beranggapan bahwa semua transaksi yang diharamkan Allah Swt dan Rasul-Nya adalah transaksi dharar.  Sebaliknya,  semua transaksi yang dibolehkan Allah Swt dan Rasul-Nya adalah transaksi yang benar dan bermanfaat.  Rasulullah saw. bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh mencelakakan dan tidak boleh membawa celaka. (Imam Malik, al-Muwaththa, jld. II/745).

 

5.    Al-Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi; termasuk di dalamnya transaksi ghubn al-fâhisy, menyembunyikan cacat/kekurangan, tidak sesuai antara penjelasan (keterangan tertulis) dengan zatnya, dan sejenisnya.  Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَحِلُّ ِلإِمْرِئِ مُسْلِمٍ بَيْعَ سِلْعَةٍ يَعْلَمُ أَنَّ بِهَا دَاءً إِلاَّ أَخْبَرَهُ بِهِ

Tidak halal seorang Muslim menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali ia memberitahukannya. (HR al-Bukhari).

 

6.    Transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.  Rasulullah saw. bersabda:

 

وَلاَ بَيْعَ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

(Tidak halal) jual-beli barang yang tidak tidak dimiliki olehmu.  (HR Abu Dawud).

 

            Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non-real atau zalim yang dapat mengakibatkan dharar bagi  masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengsaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat  dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya.  Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat kafir adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.

Mengubah Mata Uang Ke Dinar – Dirham


Pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (dari Bani Umayah) telah dicetak dan diterbitkan mata uang dinar dan dirham syar‘î. Keduanya berlaku sebagai mata uang dan alat tukar dalam seluruh transaksi barang maupun jasa.  Baik dinar maupun dirham di-peg-kan pada standar tertentu berupa timbangan  berat (wazan) tertentu yang bersifat fixed.  1 dinar syar‘î setara dengan 4,25 gram emas, sedangkan 1 dirham syar‘î setara dengan 2,975 gram perak.  Saat itu mata uang yang beredar dalam bentuk logam emas (dinar) maupun perak (dirham).  Tentu saja untuk transaksi-transaksi yang bernilai besar, mata uang yang berbentuk logam emas atau perak sangat tidak praktis untuk dipindah-pindahkan dan dibawa-bawa.  Karena itu, boleh saja Negara Khilafah menggantinya dengan uang kertas, uang plastik, atau bahan-bahan lainnya yang bersifat praktis.  Syaratnya, uang kertas atau uang plastik tersebut tergolong paper money (yaitu nilai nominalnya dijamin oleh negara setara dengan nilai nominal emas atau perak yang ada di dalam cadangan kas negara).

Apabila Negara Khilafah berdiri kembali (insya Allah dalam waktu dekat), langkah-langkah praktis untuk menggantikan mata uang yang ada di tengah-tengah kaum Muslim saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î harus memperhatikan beberapa hal.  Di antaranya adalah jumlah uang yang beredar saat itu, harga emas atau perak di dalam maupun di pasar luar negeri, serta ketersediaan dan ketercukupan cadangan bank sentral (yang umumnya berbentuk dolar AS atau mata uang asing kuat lainnya) untuk mem-back-up penggantian mata uang menjadi dinar dan dirham.

     Pada prinsipnya, cadangan (baik emas atau perak ataupun mata uang asing) yang dimiliki Negara Khilafah saat berdirinya harus mampu mem-back-up penggantian mata uang yang ada di masyarakat. Jika ketersediaan cadangan ini tidak mencukupi,  secara praktis penggantian mata uang ini tidak akan berjalan.

Komponen jumlah uang yang beredar di masyarakat pada umumnya dipresentasikan sebagai agregat moneter yang dikenal dengan M1, M2, dan seterusnya. M1 disebut juga dengan uang transaksi, yaitu uang yang benar-benar digunakan dalam bertransaksi, meliputi uang koin/logam (termasuk uang koin yang tidak dipegang bank sentral), uang kertas, dan rekening giro (checking account).  Jumlah koin dan uang kertas dinamakan dengan uang kartal (currency), yang biasanya mencakup seperempat atau seperlima dari total M1.  Rekening giro ini disebut dengan uang giral (bank money), yaitu dana yang disimpan di bank atau lembaga keuangan. Dengan jenis rekening ini, kita dapat membayar suatu transaksi dengan cara menulis atau menandatangani cek. Semua itu adalah bagian dari M1.  Agregat lain yang sering memperoleh perhatian adalah M2, yakni yang disebut dengan uang dalam pengertian luas (broad money).  Contohnya adalah simpanan uang yang ada di bank, rekening giro, dan rekening dana yang ada di pasar uang dan dipegang oleh para pialang, deposito di pasar uang yang dikelola oleh bank-bank komersial, dan lain-lain.  M2 tidak termasuk uang transaksi, karena tidak dapat digunakan sebagai alat tukar untuk seluruh pembelian.  Meskipun demikian, M2 disebut juga dengan near money, karena dapat ditukarkan menjadi uang kontan dalam waktu pendek tanpa kehilangan nilainya. Pada umumnya, M1 dan M2 inilah yang dijadikan acuan utama untuk mengetahui dan mengontrol arus uang yang beredar di masyarakat.

     Masalahnya sekarang, apakah Negara Khilafah akan mengganti M1 saja atau akan mengganti M1 dan M2 sekaligus (meski inilah pilihan yang paling tepat dan aman).  Kemudian, apakah cadangan devisa yang dimilikinya saat ini mencukupi untuk menjamin total nominal M1 dan M2.  Apakah emas atau perak yang dimiliki negara (dalam cadangan devisa atau yang akan dibelinya di pasar emas internasional) tersedia?  Jika jawabannya ya, Negara Khilafah saat itu juga dapat menggantikan mata uang yang ada menjadi dinar dan dirham yang syar‘î.  Ini tentu dengan beberapa asumsi, misalnya tidak ada utang yang harus dibayar saat itu, atau tidak ada pelarian emas dan perak ke luar negeri.

     Sebagai contoh, jika di negeri ini berdiri Negara Khilafah dan diketahui jumlah uang yang beredar (misalnya) M1 = Rp 200,- triliun dan M2 (misalnya 5 kalinya) = Rp 1.000,- triliun, sedangkan harga emas di dalam negeri 1 gramnya = Rp 90.000,-  maka Negara Khilafah paling tidak harus memiliki cadangan devisa sejumlah Rp 1.200,- triliun; setara dengan USD 133,33 miliar (jika 1 USD = Rp. 9.000); setara dengan 13,33 miliar gram emas = 3,136 miliar dinar (jika di pasar dalam negeri 1 gram emas = Rp 90.000,-). Perhitungannya akan berbeda sedikit jika ketersediaan emas yang ada di dalam negeri tidak mencukupi sehingga mengharuskan Negara Khilafah membelinya ke pasar internasional (dengan harga USD, yang saat ini berada pada kisaran USD 300-an per troy-ounce-nya, dengan 1 troy-ounce = 31,103 gram emas). Akan tetapi, selama negara memiliki cadangan devisa yang mencukupi dan tidak ada boikot dan rintangan lain di pasar internasional, hal itu secara praktis mudah dilakukan.  Perhitungan ini juga didasarkan pada standar dan keadaan harga emas saat ini serta pertukaran nilai mata uang yang ada dengan USD saat ini.  Jika Negara Khilafah menghendaki mata uangnya sangat kuat terhadap mata uang asing lainnya, tentu konversi mata uang IDR dengan USD harus direvisi; bisa 1 USD = Rp 1000,- atau 1 USD = Rp 100,-. Semuanya memiliki konsekuensi pada nilai ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa.  Sebab, jika konversi yang digunakan misalnya 1 USD = Rp100,- maka untuk menggantikan M1 dan M2 diperlukan paling tidak cadangan devisa sebesar USD 12 triliun.

     Apabila semuanya tercukupi dan tersedia, Negara Khilafah tinggal mencetak dinar atau dirham syar‘î, kemudian terhadap masyarakat diberikan tenggat waktu untuk menukar mata uangnya menjadi dinar dan dirham. Proses ini mirip dengan apa yang terjadi di Uni Eropa tatkala negara-negara anggotanya secara hampir bersamaan mengubah mata uangnya dengan mata uang euro.  Perbedaannya, dalam Negara Khilafah,  nilai nominal uang yang beredar (baik pada M1 maupun M2) dijamin dan di-back-up oleh emas atau perak yang nilainya setara dengan jumlah uang yang beredar dan disimpan di dalam kas negara sebagai cadangan (guaranteed); sedangkan euro, sama dengan dolar AS, berbentuk fiat money, yaitu onggokan kertas yang oleh pemerintah dianggap sebagai legal tender dan masyarakat diharuskan menerimanya sebagai alat pembayaran/transaksi yang memiliki nilai tertentu. Artinya, negara-negara yang ada saat ini (termasuk Indonesia) yang menganut fiat money bisa mencetak sebanyak berapapun mata uang kertasnya dan dengan nilai nominal berapapun tanpa di-back-up oleh jaminan emas atau perak.  Tentu saja, pada satu titik dan keadaan tertentu, legal tender ini akan runtuh dan tumpukan rupiah atau dolar sekalipun akan sama nilainya dengan setumpuk sampah kertas biasa.

     Dengan demikian, upaya Negara Khilafah untuk memiliki ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa harus dimulai sejak sekarang (meski Negara Khilafah itu belum lagi terwujud), yaitu dengan mencegah pelarian emas atau perak ke luar negeri.  Langkah-langkah praktis yang mampu menjaga  dan menambah ketersediaan emas atau perak antara lain:

·        Negeri-negeri Muslim saat ini harus mengurangi atau bahkan menghentikan impor barang-barang luar negeri.  Sebab, hal ini hanya berakibat pada pelarian modal keluar negeri (dalam bentuk emas/perak dan mata uang asing).

·        Meningkatkan ekspor ke luar negeri, dengan pembayaran berupa emas/perak atau mata uang asing yang digunakan untuk pembayaran impor (jika negara masih melakukan impor terhadap komoditi tertentu yang sangat diperlukan).

·        Menghentikan dan mengambilalih perusahaan-perusahaan pertambangan (termasuk pertambangan emas dan perak) yang dikonsesikan kepada pihak asing. Dengan begitu, negaralah yang akan memproduksi, mengontrol, dan menjadikannya sebagai cadangan devisa untuk mem-back-up penerbitan dinar dan dirham yang syar‘î.

·        Negara memaksakan setiap transaksi perdagangan dengan luar negeri untuk menggunakan standar dinar dan dirham (atau mata uang yang berbasis pada logam emas dan perak).  Dalam hal ini, negara Khilafah dapat memperoleh keuntungan kapital berupa emas dan perak dari pembayaran komoditi strategis yang dibutuhkan oleh dunia internasional, seperti minyak.

Berdasarkan penjelasan ini, tidak mungkin suatu negara menerapkan dan mengubah mata uangnya menjadi dinar dan dirham yang syar‘î, kecuali negara tersebut mampu melawan hegemoni politik, ekonomi, dan militer negara-negara adidaya saat ini, terutama AS.  Sebab, AS tidak akan tinggal diam terhadap keberadaan negara lain yang akan menghancurkan sistem ekonomi kapitalis yang dibangun untuk melayani kepentingan-kepentingannya di seluruh dunia.  AS menghendaki seluruh negara yang ada di dunia merujuk pada USD, karena hal ini dapat dijadikan senjata dan alat imperialisme baru AS untuk menghancurkan atau mengekploitasi kekayaan negara-negara lain di dunia.  Itu berarti, keinginan untuk mengubah mata uang negeri-negeri Islam yang ada saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î yang berbasiskan  logam emas dan perak (yang nilai nominal dan intrinsiknya sama) harus dibarengi dengan keinginan kuat umat Islam untuk memiliki Negara Khilafah yang besar, kuat, dan menjadi negara adidaya di dunia.  Sistem moneter yang syar‘î (termasuk mata uang dinar dan dirham syar‘î) tidak akan berhasil diwujudkan pada suatu negara yang terkungkung oleh dominasi ekonomi kapitalis dan sangat tergantung pada kekuatan ekonomi global (terutama ekonomi negara-negara kafir Barat).  Untuk itu, umat Islam maupun para penguasa kaum Muslim saat ini harus mulai mempersiapkan ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa (dalam bentuk emas dan perak) agar dengan berdirinya Negara Khilafah (dalam waktu dekat, insya Allah) kaum Muslim dapat menerapkan secara total seluruh hukum-hukum Islam, termasuk hukum-hukum tentang moneter dan mata uang.

Tanpa konsep dan tahapan-tahapan yang jelas, cita-cita besar dan gamblang, serta kerja keras dan perjuangan yang tak mengenal lelah, yang disertai dengan kesiapan kaum Muslim untuk berkorban maka keinginan itu tidak mungkin terwujudkan.  Masalahnya bagi kita sekarang adalah tinggal memilih salah satu di antara dua jalan, apakah kita hanya sekadar ingin bermimpi di bawah telapak kaki kapitalisme yang penuh dengan kotoran dan najis atau berjuang, berkorban, dan bekerja keras untuk mewujudkan hukum-hukum Allah Swt. melalui tegaknya negara Khilafah ar-Râsyidah yang mengikuti manhaj Nabi saw

Sistem Ekonomi Kapitalis Self-Destructive!


Pengantar:

Krisis ekonomi diperkirakan akan terjadi lagi di negeri ini, juga di negara lain. Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu juga sudah memberi warning tentang kemungkinan bakal munculnya krisis ekonomi ‘jilid 2’. Bagaimana ini bisa terjadi? Mengapa krisis ekonomi saat ini sepertinya terus berulang. Dimana akar persoalannya? Bagaimana pula solusinya yang sangat mendasar menurut Islam?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, Jubir HTI HM Ismail Yusanto memberikan pandangannya yang tajam di seputar persoalan ini. Berikut petikan wawancara Redaksi dengan beliau.

 

Krisis ekonomi sepertinya menjadi siklus yang terus berulang secara berkala. Apakah memang demikian?

Memang benar. Dr. Thahir Abdul Muhsin Sulaiman dalam buku Ilâj al-Musykilah al-Iqtishâdiyah bi al-Islâm menyebut krisis dalam sistem ekonomi kapitalis itu memang bersifat siklik. Artinya, pertumbuhan ekonomi yang terjadi hanyalah putaran menuju puncak untuk kemudian jatuh ke lembah krisis kembali. Begitu seterusnya.

Hal itu terjadi di semua negara di seluruh dunia. Hanya saja, kurun siklusnya berbeda-beda. Untuk negara-negara maju dengan fundamental ekonomi yang cukup baik seperti Jepang, negara di Eropa atau Amerika Serikat, siklusnya sekitar 25 tahunan. Indonesia, Thailand dan negara serupa sekitar 7 tahunan. Indonesia pernah mengalami krisis meski tidak parah di tahun 90-an. Perbaikan terus berlangsung. Pertengahan 1997 krisis ekonomi hebat melanda Indonesia. Setelah itu, saat recovery belum lagi sempurna, guncangan kembali terjadi sekitar tahun 2005, utamanya setelah kenaikan BBM, dan terus berlangsung hingga sekarang. Indikasinya adalah terus melemahnya daya beli masyarakat, kemiskinan yang terus meningkat, pertumbuhan ekonomi yang melambat hingga pengangguran terus membengkak.

 

Apakah itu memang menjadi karakter sistem ekonomi kapitalis?

Ya. Salah satu penyebab utama adalah adanya praktik riba dan judi. Keduanya membentuk sektor non-real dalam sistem ekonomi kapitalis baik dalam bentuk perbankan, asuransi, maupun perdagangan saham. Dalam sistem kapitalis, money (juga capital) memang dipandang sebagai private goods. Dalam pikiran mereka, baik diinvestasikan dalam proses produksi atau tidak, semua capital  harus menghasilkan uang. Faktanya,  investasi di sektor non-real saat ini memang cenderung terus meningkat, jauh melampaui uang yang beredar di sektor produksi. Inilah yang disebut oleh Paul Krugman (1999) sebagai “ekonomi balon” (bubble economy).

 

Bagaimana hal itu terjadi di Indonesia?

Ada lebih dari Rp 230 triliun dana masyarakat yang dikumpulkan oleh berbagai bank dengan susah-payah, juga Rp 90 triliun dana milik Pemda seluruh Indonesia, yang ternyata idle (menumpuk tak bergerak) di Bank Indonesia. Hal ini membuat pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak secara otomatis berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja. Jika pada tahun 2000 setiap pertumbuhan ekonomi 1% menyerap sekitar 400.000 tenaga kerja, tahun 2003 menurun menjadi hanya 253.000, bahkan tahun 2006 lalu pertumbuhan 1% hanya membuka 42 ribu.

Sementara itu, di lantai bursa setiap hari beredar uang hingga Rp 3 triliun. Kapitalisasi bursa saham di Indonesia memang terus meningkat. Bila tahun 2005 lantai bursa menyumbang 36% dari PDB, tahun 2006/2007 ini, bursa saham Indonesia menyumbang 42 % PDB atau sekitar Rp 1.800 triliun. Meski begitu, keadaan ini tidak menggembirakan Wapres Jusuf Kalla karena perfomance bursa saham Indonesia, yang katanya termasuk paling bagus di dunia, tidak otomatis mempengaruhi sektor real. Bila pasar modal tidak dapat menggerakkan sektor real maka pasar modal tidak ada artinya. Itu kata Jusuf Kalla di depan Indonesia Investor  Forum di Jakarta akhir Mei lalu. Karenanya, ia menghimbau agar bursa saham memperhatikan sektor real;  sebuah himbauan yang sia-sia karena keduanya memang tidak berhubungan. 

 

Apakah bisa dikatakan bahwa sistem ekonomi kapitalis itu rapuh?

Bukan hanya rapuh, sistem ekonomi kapitalis juga bersifat self-destructive (menghancurkan diri sendiri). Inilah watak dasar dari sistem sekular. Dia tidak akan pernah bisa menyelesaikan persoalan manusia secara menyeluruh dan benar. Alih-alih bisa menyelesaikan persoalan, sistem ekonomi kapitalis secara faktual justru telah menimbulkan berbagai persoalan serius di berbagai belahan dunia. Kemiskinan dan kesenjangan kaya-miskin, kerusakan lingkungan, proses dehumisasi, bahkan perang dan penindasan ada di mana-mana.

 

Mengapa rapuh?

Faktornya banyak. Namun, saya ingin menyebut dua faktor utama. Pertama: persoalan mata uang. Saat ini nilai mata uang suatu negara pasti terikat dengan mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya sendiri. Akibatnya, nilainya tidak pernah stabil. Bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut. Bila mata uang tidak stabil maka kegiatan ekonomi secara keseluruhan juga tidak akan pernah stabil. Pasalnya, mata uang, ibarat kereta, adalah lokomotif penggerak gerbong kegiatan ekonomi. Kedua: kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, namun  juga sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing), dijadikan komoditas judi (dalam bursa saham dan kegiatan sejenis—yang oleh Allaise Maurice disebut a big casino) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.

 

Jadi bisa dikatakan, pemicunya adalah sektor non-real. Begitu?

Benar. Pemicu krisis ekonomi adalah sektor non-real atau moneter yang memang dikenal sebagai sektor penuh spekulasi. Kekacauan di sektor ini menyebabkan kekacauan di sektor real (produksi, perdagangan dan jasa). Harga-harga barang dan jasa naik bukan karena hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), namun karena suku bunga perbankan naik dan terjadinya depresiasi rupiah terhadap dolar AS.

Dari pengalaman krisis tahun 1997 lalu, jelas terbukti bahwa bunga bank memang selalu akan memberikan tekanan terhadap kegiatan ekonomi. Sistem perbankan dengan bunga sangat berpengaruh terhadap bergairah-tidaknya serta sehat-tidaknya kegiatan ekonomi masyarakat. Riba memang akan selalu menjadi sumber labilitas ekonomi. Tatanan ekonomi masyarakat yang ditopang dengan sistem ribawi tidak akan pernah betul-betul sehat. Kalaupun suatu ketika tampak sehat, ia sesungguhnya sedang menuju ke satu  titik kolaps setelah mencapai puncaknya dari sebuah siklus krisis ekonomi. Karena itu, dengan tegas Dr. Thahir Abdul Muhsin Sulaiman menyebut bahwa bunga bank merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Quran menyebutnya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan setan. Ketidakstabilan ini sering disebut dengan  random walk—suatu istilah statistik yang mengambarkan langkah-langkah yang tidak berpola, persis seperti langkah orang yang sedang mabuk berat. Orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan dari Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka. Lihat QS al-Baqarah (2) ayat 275-276.

 

Lalu bagaimana ketahanan ekonomi itu bisa diwujudkan oleh sistem ekonomi Islam?

Secara i‘tiqâdi, sebagai sistem yang diturunkan oleh Allah, sistem ekonomi Islam pasti paling baik dan memiliki ketahanan tinggi. Islam menjadikan paradigma ekonomi berhubungan dengan perintah dan larangan Allah, yakni dengan pendapat, pemikiran dan hukum Islam. Inilah pengertian kegiatan ekonomi dalam Islam sebagai bagian dari ibadah kepada Allah yang implikasinya tidak berhenti di dunia saja, namun sampai ke negeri akhirat, karena  semua itu  akan dimintai pertanggungjawabannya di sana kelak. 

Keyakinan Islam juga mengatakan bahwa syariah pasti membawa rahmat. Artinya, di dalam syariah pasti terkandung kebaikan-kebaikan. Dengan keyakinan seperti itu, kegiatan ekonomi yang baik adalah apa yang dikatakan baik oleh syariah, dan yang buruk adalah apa yang dikatakan buruk oleh syariah. Jadi, melaksanakan sistem ekonomi Islam berarti melaksanakan syariah Islam di bidang ekonomi.

 

Bagaimana Islam memandang sektor moneter?

Islam membedakan money (uang) dengan capital (modal). Money sebagai public goods adalah flow concept, sedangkan capital sebagai private goods adalah stock concept. Money adalah milik masyarakat. Karena itu, penimbunan uang (atau dibiarkan tidak produktif) dilarang karena akan mengurangi jumlah uang beredar; bila diibaratkan dengan darah, perekonomian akan kekurangan darah atau mengalami kelesuan alias stagnasi. Semakin cepat money berputar dalam perekenomian akan semakin baik bagi ekonomi masyarakat. Jadi, uang harus dibelanjakan. Kalau tidak, sebagai private goods, dana itu diinvestasikan, diproduktifkan baik secara langsung atau dengan melakukan kerjasama bisnis dalam bentuk syarikah dengan orang lain; bisa juga disedekahkan, atau dipinjamkan tanpa riba, dan dikeluarkan zakatnya dan dilarang untuk modal judi. Secara makro, langkah-langkah itu akan membuat velocity of money akan bertambah cepat. Ini berarti merupakan tambahan darah baru bagi perekonomian secara keseluruhan.

 

Apakah sistem ekonomi Islam bisa mengatasi semua problem tersebut?

Tentu. Islam sangat bisa mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung. Di samping harus menata sektor real, yang paling penting adalah meluruskan pandangan yang keliru tentang uang tadi. Bila uang dikembalikan pada fungsinya sebagai alat tukar saja, lantas mata uang dibuat dengan basis emas/dinar (1 dinar  syar‘i beratnya 4,25 g) dan perak/dirham (1 dirham syar‘i beratnya 2,975 g), maka ekonomi akan betul-betul digerakkan oleh hanya sektor real saja. Tidak akan ada sektor non-real (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang di pasar uang, bank, pasar modal dan sebagainya). Kalaupun ada usaha di sektor keuangan, itu tidaklah lebih sekadar menyediakan uang untuk modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor real akan berjalan mantap, tidak mudah bergoyang atau digoyang seperti saat ini.

Islam mengajarkan untuk hanya memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Dengan itu, dimana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa, bukan dengan sesama uang seperti yang terjadi pada transaksi perbankan atau pasar modal dalam sistem kapitalis. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat sehingga lapangan pekerjaan terbuka, pengangguran bisa ditekan, kesejahteraan masyarakat meningkat. Pada akhirnya, krisis sosial (kriminalitas, perceraian, stress pada masyarakat dan sebagainya) dapat dihindari. Semua pertumbuhan itu berlangsung secara mantap  (steady growth), tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps seperti pertumbuhan ekonomi balon (bubble growth) yang semu dalam sistem kapitalistik yang bersifat siklik tadi.

 

Kemudian, bagaimana dengan kestabilan mata uang dinar dan dirham itu?

Dengan mata uang dinar dan dirham,  nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai instrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Seberapa pun dolar Amerika naik nilainya, misalnya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dolar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Gejolak ekonomi seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997, insya Allah, juga tidak akan terjadi.

Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi emas). Di antaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Namun, keadaan ini kecil sekali kemungkinannya. Pasalnya, penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang memakan investasi besar dan waktu yang lama. Andai pun hal ini terjadi,  emas temuan itu  akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Secara demikian, pengaruh penemuan emas terhadap penurunan nilai emas di pasaran bisa ditekan seminimal mungkin. Di sinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.

 

Selain itu, apa yang juga penting dan mendesak untuk dilakukan?

Menata dunia perbankan. Fakta empirik dunia perbankan mutakhir menunjukkan bahwa perbankan konvensional yang berbasis bunga ternyata sangat labil dan mudah sekali terserang problem. Negative-spread yang dialami oleh perbankan nasional hingga membuat sejumlah bank berdarah-darah beberapa tahun lalu jelas bukan karena faktor moral hazard semata, namun yang utama adalah karena ia bertumpu pada sistem ribawi yang memang bersifat self-destructive tadi. Tegasnya, sistem ribawi itulah yang membuat dunia perbankan terus terpuruk dan tidak pernah stabil.  Bagaimana ekonomi akan berjalan baik bila bertumpu pada lembaga intermediari yang tidak stabil? Karena itu, sistem perbankan konvensional berbasis bunga mesti dihilangkan. Sebagai gantinya, pengelolaan lembaga keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini merupakan satu-satunya pilihan.